OPINI " MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR DI BAWAH UMUR " Oleh : Daffa Adzikra Ramadhan Kelas : 7.1 SMPIT INSAN KAMIL


Jaman sekarang banyak anak Dibawah umur yang sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor, bahkan mobil. Terkadang anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor biasanya digunakan untuk hal yang kurang baik, contoh balapan, pamer, dll. Jika sudah terjadi kecelakaan pada anak yang mengendari motor tersebut akan terkena bebrapa pasal.
Dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”.
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi syarat. Salal satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal beusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B. Apabila belum mempunyai SIM, pengendara motor ini dapat dikenai pasal 281yang berbunyi “ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak meiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan empat bulan atau denda 1 juta”.
Anak dibawah umur bisanya mengendarai motor untuk sekolah, bermain, dll. Sebaiknya anak ini mengganti kebiasaannya dengan tidak menggunakan motor, karena ada alat transportasi yang lebih aman seperti, bersepeda, angkot, diantar orang tua, dll.
Jika anak anak bermotor ini sudah mengalami kecelakaan, dapat terkena beberapa pasal, contoh pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Denda tersebut bisa mencapai 1 juta hingga 12 juta rupiah serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.


Posting Komentar

0 Komentar